A. DEFINISI KORUPSI
Korupsi merupakan salah satu praktik tercela yang setua umur dunia. Senator Romawi, Cicero bilang: “Turpia lucra” (filthy lucre). Artinya, suap untuk hakim setara dengan prostitusi. Francis Bacon (1521-1626), dalam pembelaan diri di depan pengadilan, menyatakan: “’Corruption' is a state of civic graft or sexual depravity. Bribed judges are ‘whores' who have prostituted ‘their office'.”
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
John T. Noonan, Jr., dalam buku Bribes: The Intellectual History of a Moral Idea, menjabarkan empat pengertian korupsi:
1. Perbuatan tercela dan memalukan
2. Pelacuran atas harta dan kekayaan
3. Pengkhianatan atas kepercayaan rakyat
4. Melanggar paradigma moral Ketuhanan Yang Maha Adil
Pada 1984, Noonan memprediksikan bahwa di masa depan korupsi akan semakin terkendali oleh persepsi universal yang memposisikan tindakan itu sebagai perbuatan tercela dan penyakit sosial-moral masyarakat yang harus diobati.
Pada 2002, UNDP menyebutkan dua kategori korupsi. Pertama, State Capture Type of Corruption (SCTC), yakni kolusi pejabat publik dengan elements non-birokrat untuk keuntungan kedua pihak dan merugikan negara. Kedua, Petty Administrative Corruption(PAC), yakni korupsi administrator kelas teri. Kalau atasan terlibat dalam praktik SCTC, aparatur menengah-bawah memakai sistem upeti berjenjang untuk menambah penghasilan di luar gaji yang tidak seirama dengan tingkat inflasi (bottom up corruption)
B. BENTUK-BENTUK KORUPSI
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap Menyuap
3. Penggelapan Dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
C. SEJARAH KORUPSI
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya' sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Order Lama, Order Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi dua, yaitu periods pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan (Amin Rahayu).
Korupsi di Indonesia berawal sejak berawal sejak periode VOC yang berdiri pada 1602 dan bangkrut pada 1799 karena korupsi. Sistem penguasa Hindia Belanda juga mempraktikkan korupsi (Multatuli dalam Max Havelaar). Indonesia terus terkungkung dalam sistem otoritarian warisan Hindia Belanda dan kanker korupsi warisan VOC Dan era Multatuli.
Indonesia kini dibajak dan disandera oleh elite bermental kompeni. Mereka menjajah rakyatnya sendiri dengan tingkat korupsi yang bahkan lebih sadis daripada VOC dan Hindia Belanda dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar